Minggu, 29 April 2012

Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tuprof dan Bantuan Tuprof Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN
BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA
PENDAHULUAN
A. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592).
B. Pengertian
  1. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki sertifikat pendidik.
  2. Bantuan tunjangan profesi guru adalah subsidi tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) yang memiliki sertifikat pendidik.
C. Tujuan
Pemberian tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi bertujuan untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kinerja, serta kesejahteraan guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik.
II. KRITERIA DAN PERSYARATAN
A. Kriteria penerima:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan fungsional:
  1. Pengawas Pendidikan Agama;
  2. Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah);
  3. Guru pada RA dan Madrasah;
  4. Guru agama pada sekolah; dan
  5. Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama.
2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang meliputi:
  1. Guru pada RA dan Madrasah;
  2. Guru agama pada Sekolah; dan
  3. Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama.
B. Persyaratan:
  1. memiliki Sertifikat Pendidik;
  2. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
  3. aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau pengawas;
  4. mengajar, melakukan tugas bimbingan, atau melakukan pengawasan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
  5. memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait;
  6. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  7. ditetapkan sebagai guru profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat yang ditunjuk.
III. BESARAN TUNJANGAN PROFESI DAN BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAVVAS
A. Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas:
  1. Guru PNS dan Pengawas diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
  2. Guru Bukan PNS diberikan bantuan tunjangan profesi setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS.
  3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS diberikan bantuan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh NRG.
  5. Guru yang memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008, tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesinya dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
B. Terhadap tunjangan profesi guru bagi PNS dan GBPNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IV. PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN
A. Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dihentikan apabila guru/pengawas yang bersangkutan:
  1. meninggal dunia;
  2. memasuki usia 60 (enam puluh) tahun atau pensiun;
  3. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru;
    1. beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru/pengawas ke jabatan lain;
    2. tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru/pengawas di Kementerian Agama;
    3. tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan; dan
    4. tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini.
B. Penghentian pembayaran tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dinyatakan dengan Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi.
V. SUMBER DANA
  1. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas bagi guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan.
  2. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
VI. PROSEDUR PEMBAYARAN
  1. Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada rnasing-masing Satuan Kerja (satker) yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri wajib melakukan verifikasi terhadap usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratari sebagaimana dimaksud dalam angka II.
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri melakukan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  4. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas pada tahun lalu, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan.
  5. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.
  6. Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.
  7. pembayaran tunjangan profesi guru dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Permohonan pembayaran tunjangan profesi diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan:
  • fotocopy Kenaikan Gaji Berkala atau dokumen lain yang secara sah menunjukkan gaji terakhir (bagi PNS);
  • fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi LPTK/PT yang menerbitkannya (khusus untuk pembayaran pada tahun pertama);
  • asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, SKBK diterbitkan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
b) Guru selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
c) SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku.
d) Dalam hal guru yang bersangkutan mengajar di beberapa madrasah/sekolah SKBK diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan pendidikan Formal yang bersanggkutan dan diketahui oleh pengawas.
  • fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.
VII LAPORAN DAN EVALUASI
  1. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang untuk menjamin bahwa pemberian bantuan ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan. Yang dimaksud tepat penggunaan dalam hal ini adalah bahwa tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas berdampak pada tercapainya tujuan tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas.
  2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas, melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, wajib membuat perencanaan anggaran yang cermat agar semua guru/pengawas yang telah memenuhi syarat dapat menerima tunjangan profesi/bantuan tunjangan profesi yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas sebagaimana dimaksud pada angka V huruf D dan E.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota day Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas wajib membuat laporan pelaksanaan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal terkait melalui Kantor Wilayah Kementerain Agama Provinsi, selambat­lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dana tunjangan profesi dan bantuan tunjungan profesi guru/pengawas selesai dibayarkan.
VIII. PENUTUP
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: SJ/DJ.II/3/KP.00.3/933/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru di Lingkungan Kementerian Agama dinyatakan tidak berlaku.
 a.n. MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL

Ttd & Cap Stempel

BAHRUL HAYAT, Ph.D

MENTRI AGAMA

Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tuprof dan Bantuan Tuprof Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN
BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA
PENDAHULUAN
A. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592).
B. Pengertian
  1. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki sertifikat pendidik.
  2. Bantuan tunjangan profesi guru adalah subsidi tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) yang memiliki sertifikat pendidik.
C. Tujuan
Pemberian tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi bertujuan untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kinerja, serta kesejahteraan guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik.
II. KRITERIA DAN PERSYARATAN
A. Kriteria penerima:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan fungsional:
  1. Pengawas Pendidikan Agama;
  2. Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah);
  3. Guru pada RA dan Madrasah;
  4. Guru agama pada sekolah; dan
  5. Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama.
2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang meliputi:
  1. Guru pada RA dan Madrasah;
  2. Guru agama pada Sekolah; dan
  3. Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama.
B. Persyaratan:
  1. memiliki Sertifikat Pendidik;
  2. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
  3. aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau pengawas;
  4. mengajar, melakukan tugas bimbingan, atau melakukan pengawasan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
  5. memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait;
  6. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  7. ditetapkan sebagai guru profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat yang ditunjuk.
III. BESARAN TUNJANGAN PROFESI DAN BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAVVAS
A. Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas:
  1. Guru PNS dan Pengawas diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
  2. Guru Bukan PNS diberikan bantuan tunjangan profesi setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS.
  3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS diberikan bantuan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh NRG.
  5. Guru yang memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008, tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesinya dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
B. Terhadap tunjangan profesi guru bagi PNS dan GBPNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IV. PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN
A. Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dihentikan apabila guru/pengawas yang bersangkutan:
  1. meninggal dunia;
  2. memasuki usia 60 (enam puluh) tahun atau pensiun;
  3. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru;
    1. beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru/pengawas ke jabatan lain;
    2. tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru/pengawas di Kementerian Agama;
    3. tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan; dan
    4. tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini.
B. Penghentian pembayaran tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dinyatakan dengan Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi.
V. SUMBER DANA
  1. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas bagi guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan.
  2. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
VI. PROSEDUR PEMBAYARAN
  1. Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada rnasing-masing Satuan Kerja (satker) yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri wajib melakukan verifikasi terhadap usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratari sebagaimana dimaksud dalam angka II.
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri melakukan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  4. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas pada tahun lalu, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan.
  5. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.
  6. Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.
  7. pembayaran tunjangan profesi guru dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Permohonan pembayaran tunjangan profesi diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan:
  • fotocopy Kenaikan Gaji Berkala atau dokumen lain yang secara sah menunjukkan gaji terakhir (bagi PNS);
  • fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi LPTK/PT yang menerbitkannya (khusus untuk pembayaran pada tahun pertama);
  • asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, SKBK diterbitkan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
b) Guru selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
c) SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku.
d) Dalam hal guru yang bersangkutan mengajar di beberapa madrasah/sekolah SKBK diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan pendidikan Formal yang bersanggkutan dan diketahui oleh pengawas.
  • fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.
VII LAPORAN DAN EVALUASI
  1. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang untuk menjamin bahwa pemberian bantuan ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan. Yang dimaksud tepat penggunaan dalam hal ini adalah bahwa tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas berdampak pada tercapainya tujuan tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas.
  2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas, melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, wajib membuat perencanaan anggaran yang cermat agar semua guru/pengawas yang telah memenuhi syarat dapat menerima tunjangan profesi/bantuan tunjangan profesi yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas sebagaimana dimaksud pada angka V huruf D dan E.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota day Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas wajib membuat laporan pelaksanaan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal terkait melalui Kantor Wilayah Kementerain Agama Provinsi, selambat­lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dana tunjangan profesi dan bantuan tunjungan profesi guru/pengawas selesai dibayarkan.
VIII. PENUTUP
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: SJ/DJ.II/3/KP.00.3/933/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru di Lingkungan Kementerian Agama dinyatakan tidak berlaku.
 a.n. MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL

Ttd & Cap Stempel

BAHRUL HAYAT, Ph.D

MADRASAH ALIYAH NURUD DA'WAH: Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tuprof dan Bantuan ...

MADRASAH ALIYAH NURUD DA'WAH: Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tuprof dan Bantuan ...: LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN BAN...

Minggu, 11 Maret 2012


Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Barat
—  Provinsi  —
Lambang Nusa Tenggara Barat
Lambang
Peta lokasi Nusa Tenggara Barat
Negara  Indonesia
Ibu kota Mataram
Koordinat 9º 20' - 6º 20' LS
115º 30' - 119º 30' BT
Pemerintahan
 - Gubernur M. Zainul Majdi
 - DAU Rp. 646.671.083.000,- (2011)[1]
Luas[2]
 - Total 20.153,15 km2
Populasi (2010)[3]
 - Total 4.496.855
 Kepadatan 223,1/km²
Demografi
 - Suku bangsa Sasak (68%), Bima (13%), Sumbawa (8%), Bali (3%), Suku Indo-Arya (8%)[4]
 - Agama Islam (96%), Hindu (3%), Buddha (0.5%), Katolik (0.5%)
 - Bahasa Indonesia, Sasak
Zona waktu WITA
Kabupaten 7
Kota 2
Kecamatan 94
Desa/kelurahan 762
Lagu daerah Orlen-orlen
Situs web www.ntbprov.go.id
Nusa Tenggara Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia. Sesuai dengan namanya, provinsi ini meliputi bagian barat Kepulauan Nusa Tenggara. Dua pulau terbesar di provinsi ini adalah Lombok yang terletak di barat dan Sumbawa yang terletak di timur. Ibu kota provinsi ini adalah Kota Mataram yang berada di Pulau Lombok.
Sebagian besar dari penduduk Lombok berasal dari suku Sasak, sementara suku Bima dan Sumbawa merupakan kelompok etnis terbesar di Pulau Sumbawa. Mayoritas penduduk Nusa Tenggara Barat beragama Islam (96%).

Daftar isi

 [sembunyikan

[sunting] Arti Lambang

Berlatar belakang perisai sebagai gambaran jiwa pahlawan, lambang Nusa Tenggara Barat terdiri dari 6 unsur, yakni: bintang, kapas dan padi, menjangan gunung dan kubah.
  • Bintang melambangkan 5 sila dari Pancasila, kapas dan padi selain melambangkan kemakmuran juga melambangkan tanggal terbentuknya provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu 14 Agustus 1958.
  • Hari tersebut dengan diungkapkan secara simbolik dengan jumlah kuntum dan untaian padi 58.
  • Rantai terdiri dari 4 berbentuk bulat dan 5 berbentuk segi empat, melambangkan tahun 45 (1945) sebagai tahun kemerdekaan RI.
  • Menjangan merupakan salah satu satwa yang banyak berada di Pulau Sumbawa.
  • Gunung yang berasap melukiskan kemegahan gunung Rinjani sebagai gunung tertinggi di Lombok.
  • Kubah melambangkan ketaatan beragama masyarakat provinsi Nusa Tenggara Barat.

[sunting] Sejarah

Merekonstruksi sejarah Kerajaan Selaparang menjadi sebuah bangunan kesejarahan yang utuh dan menyeluruh agaknya memerlukan pengkajian yang mendalam. Permasalahan utamanya terletak pada ketersediaan sumber-sumber sejarah yang layak dan memadai. Sumber-sumber yang ada sekarang, seperti Babad dan lain-lain memerlukan pemilihan dan pemilahan dengan kriteria yang valid dan reliable. Apa yang tertuang dalam tulisan sederhana ini mungkin masih mengundang perdebatan. Karena itu sejauh terdapat perbedaan-perbedaan dalam pengungkapannya akan dlmuat sebagai gambaran yang masih harus ditelusurl sebagal bahan pengkajlan leblh ianjut.
Agak sulit membuat kompromi penafsiran untuk menemukan benang merah ketiga deskripsi di atas. Minimnya sumber-sumber sejarah menjadi alasan yang tak terelakkan.

[sunting] Zaman Majapahit

Menurut Lalu Djelenga (2004), catatan sejarah kerajaan-kerajaan di Lombok yang lebih berarti dimulai dari masuknya Majapahit melalui ekspedisi di bawah Mpu Nala pada tahun 1343 sebagai pelaksanaan Sumpah Palapa Maha Patih Gajah Mada yang kemudian diteruskan dengan inspeksi Gajah Mada sendiri pada tahun 1352.
Ekspedisi ini, lanjut Djelenga, meninggalkan jejak kerajaan Gelgel di Bali. Sedangkan di Lombok dalam perkembangannya meninggalkan jejak berupa empat kerajaan utama saling bersaudara, yaitu Kerajaan Bayan di barat, Kerajaan Selaparang di Timur, Kerajaan Langko di tengah dan Kerajaan Pejanggik di selatan. Selain keempat kerajaan tersebut, terdapat kerajaan-kerajaan kecil, seperti Parwa dan Sokong serta beberapa desa kecil, seperti Pujut, Tempit, Kedaro, Batu Dendeng, Kuripan dan Kentawang. Seluruh kerajaan dan desa ini selanjutnya menjadi wilayah yang merdeka setelah kerajaan Majapahit runtuh.
Di antara kerajaan dan desa itu yang paling terkemuka dan paling terkenal adalah Kerajaan Lombok yang berpusat di Labuhan Lombok. Disebutkan kota Lombok terletak di teluk Lombok yang sangat indah dan mempunyai sumber air tawar yang banyak. Keadaan ini menjadikannya banyak dikunjungi oleh pedagang-pedagang dari Palembang, Banten, Gresik dan Sulawesi.

[sunting] Masuknya Islam

Belakangan, ketika Kerajaan ini dipimpin oleh Prabu Rangkesari, Pangeran Prapen, putera Sunan Ratu Giri datang mengislamkan kerajaan Lombok. Dalam Babad Lombok disebutkan, pengislaman ini merupakan upaya dari Raden Paku atau Sunan Ratu Giri dari Gersik, Surabaya yang memerintahkan raja-raja Jawa Timur dan Palembang untuk menyebarkan Islam ke berbagai wilayah di Nusantara.
"Susuhnii Ratu Giri memerintahkan keyakinan baru disebarkan ke seluruh pelosok. Dilembu Manku Rat dikirim bersama bala tentara ke Banjarmasin, Datu bandan di kirim ke Makasar, Tidore, Seram dan Galeier dan Putra Susuhunan, Pangeran Prapen ke Bali, Lombok dan Sumbawa. Prapen pertama kali berlayar ke Lombok, dimana dengan kekuatan senjata ia memaksa orang untuk memeluk agama Islam. Setelah menyelesaikan tugasnya, Prapen berlayar ke Sumbawa dan Bima. Namun selama ketiadaannya, karena kaum perempuan tetap menganut keyakinan Pagan, masyarakat Lombok kembali kepada faham pagan. Setelah kemenangannya di Sumbawa dan Bima, Prapen kembali dan dengan dibantu oleh Raden Sumuliya dan Raden Salut, ia mengatur gerakan dakwah baru yang kali ini mencapai kesuksesan. Sebagian masyarakat berlari ke gunung-gunung, sebagian lainnya ditaklukkan lalu masuk Islam dan sebagian lainnya hanya ditaklukkan. Prapen meninggalkan Raden Sumuliya dan Raden Salut untuk memelihara agama Islam dan ia sendiri bergerak ke Bali, dimana ia memulai negosiasi (tanpa hasil) dengan Dewa Agung Klungkung."
Proses pengislaman oleh Sunan Prapen menuai hasil yang menggembirkan, hingga beberapa tahun kemudia seluruh pulau Lombok memeluk agama Islam, kecuali beberapa tempat yang masih memepertahankan adat istiadat lama.
Sementara di Kerajaan Lombok, sebuah kebijakan besar dilakukan Prabu Rangkesari dengan memindahkan pusat kerajaan ke Desa Selaparang atas usul Patih Banda Yuda dan Patih Singa Yuda. Pemindahan ini dilakukan dengan alasan letak Desa Selaparang lebih strategis dan tidak mudah diserang musuh dibandingkan posisi sebelumnya.
Menurut Fathurrahman Zakaria, dari wilayah pusat kerajaan yang baru ini, panorama Selat Alas yang indah membiru dapat dinikmati dengan latar belakang daratan Pulau Sumbawa dari ujung utara ke selatan dengan sekali sapuan pandangan. Dengan demikian semua gerakan yang mencurigakan di tengah lautan akan segera dapat diketahui. Wilayah ini juga memiliki daerah belakang berupa bukit-bukit persawahan yang dibangun dan ditata rapi bertingkat-tingkat sampai hutan Lemor yang memiliki sumber air yang melimpah.
Di bawah pimpinan Prabu Rangkesari, Kerajaan Selaparang berkembang menjadi kerajaan yang maju di berbagai bidang. Salah satunya adalah perkembangan kebudayaan yang kemudian banyak melahirkan manusia-manusia sebagai khazanah warisan tradisional masyarakat Lombok hari ini. ahli sejarah berkebangsaan Belanda L. C. Van den Berg menyatakan bahwa, berkembangnya Bahasa Kawi sangat memengaruhi terbentuknya alam pikiran agraris dan besarnya peranan kaum intelektual dalam rekayasa sosial politik di Nusantara, Fathurrahman Zakaria (1998) menyebutkan bahwa para intelektual masyarakat Selaparang dan Pejanggik sangat mengetahui Bahasa Kawi. Bahkan kemudian dapat menciptakan sendiri aksara Sasak yang disebut sebagai jejawen. Dengan modal Bahasa Kawi yang dikuasainya, aksara Sasak dan Bahasa Sasak, maka para pujangganya banyak mengarang, menggubah, mengadaptasi atau menyalin manusia Jawa kuno ke dalam lontar-lontar Sasak. Lontar-lontar dimaksud, antara lain Kotamgama, Lapel Adam, Menak Berji, Rengganis dan lain-lain. Bahkan para pujangga juga banyak menyalin dan mengadaptasi ajaran-ajaran sufi para walisongo, seperti lontar-lontar yang berjudul Jatiswara, Lontar Nursada dan Lontar Nurcahya. Bahkan hikayat-hikayat Melayu pun banyak yang disalin dan diadaptasi, seperti Lontar Yusuf, Hikayat Amir Hamzah, Hikayat Sidik Anak Yatim dan sebagainya.
Dengan mengkaji lontar-lontar tersebut, menurut Fathurrahman Zakaria (1998) kita akan mengetahui prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam rekayasa sosial politik dan sosial budaya kerajaan dan masyarakatnya. Dalam bidang sosial politik misalnya, Lontar Kotamgama lembar 6 lembar menggariskan sifat dan sikap seorang raja atau pemimpin, yakni Danta, Danti, Kusuma dan Warsa.
  • Danta artinya gading gajah, apabila dikeluarkan tidak mungkin dimasukkan lagi.
  • Danti artinya ludah, apabila sudah dilontarkan ke tanah tidak mungkin dijilat lagi.
  • Kusuma artinya kembang, tidak mungkin kembang itu mekar dua kali.
  • Warsa artinya hujan, apabila telah jatuh ke bumi tidak mungkin naik kembali menjadi awan.
Itulah sebabnya seorang raja atau pemimpin hendaknya tidak salah dalam perkataan.
Selain itu, dalam lontar-lontar yang ada diketahui bahwa istilah-istilah dan ungkapan yang syarat dengan ide dan makna telah dipergunakan dalam bidang politik dan hukum, misalnya kata hanut (menggunakan hak dan kewajiban), tapak (stabil), tindih (bertata krama), rit (tertib), jati (utama),tuhu (sungguh-sungguh), bakti (bakti, setia) atau terpi (teratur). Dalam bidang ekonomi, seperti itiq (hemat), loma (dermawan), kencak (terampil) atau genem (rajin).
Kemajuan Kerajaan Selaparang ini membuat kerajaan Gelgel di Bali merasa tidak senang. Gelgel yang merasa sebagai pewaris Majapahit, melakukan serangan ke Kerajaan Selaparang pada tahun 1520, akan tetapi menemui kegagalan.
Mengambil pelajaran dari serangan yang gagal pada 1520, Gelgel dengan cerdik memaanfaatkan situasai untuk melakukan infiltrasi dengan mengirimkan rakyatnya membuka pemukiman dan persawahan di bagian selatan sisi barat Lombok yang subur. Bahkan disebutkan, Gelgel menempuh strategi baru dengan mengirim Dangkiang Nirartha untuk memasukkan faham baru berupa singkretisme Hindu-Islam. Walau tidak lama di Lombok, tetapi ajaran-ajarannya telah dapat memengaruhi beberapa pemimpin agama Islam yang belum lama memeluk agama Islam. Namun niat Kerajaan Gelgel untuk menaklukkan Kerajaan Selaparang terhenti karena secara internal kerajaan Hindu ini juga mengalami stagnasi dan kelemahan di sana-sini.
  1. REDIRECT Nama halaman tujuan

[sunting] Masuknya Kolonialisme

Kedatangan VOC Belanda ke Indonesia yang menguasai jalur perdagangan di utara telah menimbulkan kegusaran Gowa, sehingga Gowa menutup jalur perdagangan ke selatan dengan cara menguasai Pulau Sumbawa dan Selaparang. Untuk membendung misi kristenisasi menuju ke barat, maka Gowa juga menduduki Flores Barat dengan membangun Kerajaan Manggarai.
Ekspansi Gowa ini menyebabkan Gelgel yang mulai bangkit tidak senang. Gowa dihadapkan pada posisi dilematis, mereka khawatir Belanda memanfaatkan Gelgel. Maka tercapai kesepakatan dengan Gelgel melalui perjanjian Saganing pada tahun 1624 yang isinya antara lain Gelgel tidak akan bekerja sama dengan Belanda dan Gowa akan melepaskan perlindungannya atas Selaparang yang dianggap halaman belakang Gelgel.
Akan tetapi terjadi perubahan sikap sepeninggal Dalem Sagining yang digantikan oleh Dalem Pemayun Anom. Terjadi polarisasi yang semakin jelas, yakni Gowa menjalin kerjasama dengan Mataram di Jawa dalam rangka menghadapi Belanda. Sebaliknya Belanda berhasil mendekati Gelgel, sehingga pada tahun 1640, Gowa masuk kembali ke Lombok. Bahkan pada tahun 1648, salah seorang Pangeran Selaparang dari Trah Pejanggik bernama Mas Pemayan dengan gelar Pemban Mas Aji Komala, diangkat sebagai raja muda, semacam gubernur mewakili Gowa, berkedudukan di bagian bara pulau Sumbawa.
Akhirnya perang antara Gowa dengan Belanda tidak terelakkan. Gowa melakukan perlawanan keras terutama dibawah pimpinan Sultan Hasanuddin yang dijuluki Ayam Jantan dari Timur. Sejarah mencatat Gowa harus menerima perjanjian Bungaya pada tahun 1667. Bungaya adalah sebuah wilayah yang terletak disekitar pusat kerajaan Gelgel di Klungkung yang menandai eratnya hubungan Gelgel-Belanda. Konon Gelgel berusaha memanfaatkan situasi dengan mengirimkan ekspedisi langsung ke pusat pemerintahan Selaparang pada tahun 1668-1669, tetapi ekspedisi tersebut gagal.
Sekalipun Selaparang unggul melawan kekuatan tetangganya, yaitu Kerajaan Gelgel, namun pada saat yang bersamaan, suatu kekuatan baru dari arah barat telah muncul pula. Embrio kekuatan ini telah ada sejak permulaan abad ke-15 dengan datangnya para imigran petani liar dari Karang Asem (Bali) secara bergelombang dan mendirikan koloni di kawasan Kotamadya Mataram sekarang ini. Kekuatan itu telah menjelma sebagai sebuah kerajaan kecil, yaitu Kerajaan Pagutan dan Pagesangan yang berdiri pada tahun 1622.
Namun bahaya yang dinilai menjadi ancaman utama dan akan tetap muncul secara tiba-tiba yaitu kekuatan asing, Belanda yang sewaktu-waktu akan melakukan ekspansi. Kekuatan dari tetangga dekat diabaikan, karena Gelgel yang demikian kuat mampu dipatahkan. Sebab itu sebelum kerajaan yang berdiri di wilayah kekuasaannya di bagian barat ini berdiri, hanya diantisipasi dengan menempatkan pasukan kecil di bawah pimpinan Patinglaga Deneq Wirabangsa.
Di balik itu memang ada faktor-faktor lain terutama masalah perbatasan antara Selaparang dan Pejanggik yang tidak kunjung selesai. Hal ini menyebabkan adanya saling mengharapkan peran yang lebih di antara kedua kerajaan serumpun ini atau saling lempar tanggung jawab. Dalam kecamuk peperangan dan upaya mengahadapi masalah kekuatan yang baru tumbuh dari arah barat itu, maka secara tiba-tiba saja, tokoh penting di lingkungan pusat kerajaan, yaitu patih kerajaan sendiri yang bernama, Raden Arya Banjar Getas, ditengarai berselisih pendapat dengan rajanya. Raden Arya Banjar Getas akhirnya meninggalkan Selaparang dan hijrah mengabdikan diri di Kerajaan Pejanggik yang dulu (Kerajaan Pejanggik) berada di Daerah Pejanggik yang berada di Kecamatan Jonggat
Atas prakarsanya sendiri, Raden Arya Banjar Getas dapat menyeret Pejanggik bergabung dengan sebuah Ekspedisi Tentara Kerajaan Karang Asem yang sudah mendarat menyusul di Lombok Barat. Semula berdasarkan informasi awal yang diperoleh, maksud kedatangan ekspedisi itu akan menyerang Kerajaan Pejanggik.
Namun dalam kenyataan sejarah, ekspedisi itu telah menghancurkan Kerajaan Selaparang karena wilayah tersebut dapat ditaklukkan hampir tanpa perlawanan, sebab sudah dalam keadaan sangat lemah. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1672. Pusat kerajaan hancur dan rata dengan tanah serta raja beserta seluruh keluarganya mati terbunuh.
Selaparang jatuh hanya tiga tahun setelah menghadapi Belanda. Empat belas tahun kemudian, pada tahun 1686 Kerajaan Pejanggik dibumi hanguskan oleh Kerajaan Mataram Karang Asem. Akibat kekalahan Pejanggik, maka Kerajaan Mataram mulai berdaulat menjadi penguasa tunggal di Pulau Lombok setelah sebelumnya juga meluluh lantakkan kerajaan-kerajaan kecil lainnya.

[sunting] Batas wilayah

Utara Laut Flores
Selatan Samudra Hindia
Barat Provinsi Bali
Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur

[sunting] Pemerintahan

[sunting] Kabupaten dan Kota

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Bima Raba
2 Kabupaten Dompu Dompu
3 Kabupaten Lombok Barat Mataram
4 Kabupaten Lombok Tengah Praya
5 Kabupaten Lombok Timur Selong
6 Kabupaten Lombok Utara Tanjung
7 Kabupaten Sumbawa Sumbawa Besar
8 Kabupaten Sumbawa Barat Taliwang
9 Kota Bima -
10 Kota Mataram -
No. Kabupaten/Kota Ibu kota 1 Kabupaten Bima Raba 2 Kabupaten Dompu Dompu 3 Kabupaten Lombok Barat Gerung 4 Kabupaten Lombok Tengah Praya 5 Kabupaten Lombok Timur Selong 6 Kabupaten Lombok Utara Tanjung 7 Kabupaten Sumbawa Sumbawa Besar 8 Kabupaten Sumbawa Barat Taliwang 9 Kota Bima Bima 10 Kota Mataram Mataram

[sunting] Daftar gubernur

No. Foto Nama Dari Sampai Keterangan
1.
Ruslan Tjakraningrat 1958 1968  
2.
H.R. Wasita Kusumah 1968 1979  
3.
Gatot Suherman 1979 1988  
4.
Warsito 1988 1998  
5.
Harun Al Rasyid 1998 2003  
6.
Lalu Serinata 2003 2008  
7.
M. Zainul Majdi 2008 2013  

[sunting] Wakil di DPR dan DPD 2009 - 2014

[sunting] Anggota DPR dari Provinsi Nusa Tenggara Barat

[sunting] Anggota DPD dari Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Prof. Dr. Farouk Muhammad
  • Baiq Diah Ganefi, SH
  • H.L. Abdul Muhyi Abidin, S.Ag.
  • H.L. Supardan Kasiran

[sunting] Pranala luar

[sunting] Referensi

  1. ^ "Perpres No. 6 Tahun 2011". 17 Februari 2011. Diakses pada 23 Mei 2011.
  2. ^ Luas Nusa Tenggara Barat menurut BPS Nusa Tenggara Barat
  3. ^ Sensus Penduduk 2010
  4. ^ Indonesia's Population: Ethnicity and Religion in a Changing Political Landscape. Institute of Southeast Asian Studies. 9 Maret 2003.